Sabtu, 07 Januari 2012

PEMERIKSAAN INSPEKSI SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM

Definisi sanitasi menurut WHO adalah usaha pencegahan/ pengendalian semua faktor lingkungan fisik yang dapat memberikan pengaruh terhadap manusia terutama yang sifatnya merugikan/ berbahaya terhadap perkembangan fisik , kesehatan dan kelangsungan hidup manusia.
Definisi Tempat-Tempat Umum (TTU) adalah suatu tempat dimana umum (semua orang) dapat masuk ke tempat tersebut untuk berkumpul mengadakan kegiatan baik secara insidentil maupun terus menerus, (Suparlan 1977).
Suatu tempat dikatakan tempat umum bila memenuhi kriteria :
1.   Diperuntukkan masyarakat umum.
2.   Mempunyai bangunan tetap/ permanen.
3.   Tempat tersebut ada aktivitas pengelola,pengunjung/ pengusaha.
4.   Pada tempat tersebut tersedia fasilitas :
a.   Fasilitas kerja pengelola.
b.   Fasilitas sanitasi, seperti penyediaan air bersih, bak sampah, WC/ Urinoir, kamar mandi, pembuangan limbah.
Jadi sanitasi tempat-tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat-tempat umum terutama yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Untuk mencegah akibat yang timbul dari tempat-tempat umum.
Usaha-usaha yang dilakukan dalam sanitasi tempat-tempat umum dapat berupa :
1.      Pengawasan dan pemeriksaan terhadap factor lingkungan dan factor manusia yang melakukan kegiatan pada tempat-tempat umum.
2.      Penyuluhan terhadap masyarakat terutama yang menyangkut pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya-bahaya yang timbul dari tempat-tempat umum.
Peran sanitasi tempat-tempat umum dalam kesehatan masyarakat adalah usaha untuk menjamin :
1.      Kondisi fisik lingkungan TTU yang memenuhi syarat :
a.   Kualitas kesehatan.
b.   Kualitas sanitasi.
2.      Psikologis bagi masyarakat :
a.   Rasa keamanan (security) : bangunan yang kuat dan kokoh sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pengunjung.
b.   Kenyamanan (confortmity) : misalnya kesejukkan.
c.   Ketenangan (safety) : tidak adanya gangguan kebisingan, keramaian kendaraan.

A.     Pemeriksaan Sanitasi Tempat-Tempat Umum
1.   Pemeriksaan Sanitasi Tempat Ibadah (Masjid)
a.   Pengertian Masjid
Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum pada waktu-waktu tertentu digunakan untuk melakukan ibadah keagamaan Islam.
b.   Persyaratan Kondisi Masjid
1)      Persyartan Kesehatan Lingkungan dan bangunan Umum :
a)      Lokasi masjid tidak terletak di daerah banjir dan sesuai dengan perencanaan tata Kota Yogyakarta.
b)      Bersih dan tertata rapi dan system drainase berfungsi dengan baik.
c)      Tidak terdapat genangan air di lingkungan/ halaman masjid.
d)      Terdapat pagar yang kuat dan terpelihara dengan baik.
e)      Lantai masjid bersih, kuat, kedap air, tidak licin dan permukaanya rata.
f)       Dinding masjid bersih berwarna terang dan permukaan yang selalu kontak dengan air kedap air.
g)      Atap ruangan masjid harus kuat, tidak tidak bocor serta tidak memungkinkan terjadinya genangan air.
h)      Langit-langit masjid harus memiliki tinggi dari lantai minimal 2,5 meter, kuat serta berwarna terang.
i)        Pencahayaan dalam ruangan masjid harus cukup terang.
j)        Memiliki ventilasi yang dapat mengatur sirkulasi udara baik ventilasi alami maupun buatan, sehingga kondisi ruangan menjadi terasa nyaman.
k)      Alat sholat bersih dan tidak lembab, selalu dibersihkan dan dijemur secara periodic, bebas dari kutu busuk dan serangga lainnya. sepanjang bagian depan shaf dipasang kain putih yang bersih dengan lebar 30 cm2 yang digunakan untuk tempat bersujud.
2)      Fasilitas Sanitasi :
a)      Tersedia air bersih dalam jumlah yang cukup, kualitas air memenuhi persyaratan air bersih atau air minum dan tersedia setiap saat, dan air wudhu keluar dari kran-kran khusus.
b)      Air kotor/ limbah mengalir dengan lancar, saluran bersambung dengan saluran pembuangan air kotor umum yang kedap air. Apabila tidak ada, ditampungan dalam bak yang tertutup dan kedap air.
c)      Tersedia tempat sampah yang tertutup, rapat, kedap air dan mudah dibersihkan, mudah diangkat, jumlah dan kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan, serta disediakan TPS yang memenuhi syarat.
2.   Pemeriksaan Sanitasi Pasar
a.   Pengertian Pasar
Pasar adalah suatu tempat yang terdiri dari pelataran terbuka dan sebagian lagi bangunan-bangunan yang digunakan untuk menjual dan meragakan barang-barang dagangan kepada masyarakat.
Macam-macam Pasar :
Pasar dapat dibedakan berdasarkan bentuk, letak,jenis barang yang diperdagangkan dan waktu dibukanya.
1)      Berdasarkan Bentuk
      Berdasarkan bentuknya pasar dibedakan menjadi pasar terbuka dan pasar tertutup.
2)      Berdasarkan Letak
a)      Pasar Kota, yaitu pasar-pasar yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten, kecamatan, atau pusat pemerintah. Umumnya dibuka setiap hari.
b)      Pasar Desa, yaitu pasar-pasar yang terletak di desa. Umumnya dibuka pada hari-hari tertentu saja.
3)      Berdasarkan Barang yang diperdagangkan
a)      Pasar Hewan, yaitu pasar yang khusus untuk menjual hewan.
b)      Pasar Kembang, yaitu pasar yang khusus menjual bunga.
c)      Pasar kelontong, yaitu pasar yang menjual barang-barang kelontong.
d)      Pasar biasa/umum, yaitu pasar yang menjual berbagai macam barang dagangan (campuran).
4)      Berdasarkan Waktu dibukanya
a)      Pasar pagi, yaitu pasar yang dibuka pada pagi hari saja antara jam 05.30 s/d 12.00.
b)   Pasar Sore, yaitu pasar yang hanya dibuka pada sore hari saja antara jam 14.00 s/d 18.00.
c)   Pasar Malam, yaitu pasar yang hanya dibuka pada malam hari saja setelah jam 18.00.
b.   Hubungan Pasar dengan Kesehatan Manusia
Pasar perlu dilakukan pengawassan dan pemeriksaan sanitasi kesehatan lingkungannya karena baik secara langsung maupun tidak langsung pasar dapat berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan dan manusia. Adapun hubungan pasar dengan kesehatan manusia adalah:
1)      Pasar merupakan tempat yang paling baik sebagai tempat penularan penyakit melalui :
a)      Droplet Infection, percikan ludah, seperti TBC paru, influenza, dsb.
b)      Direct Contact (penularan langsung), missal karena padatnya pasar para pengunjung berdesak-desakan sehingga terjadi sentuhan maka akan terjadi penularan secara langsung dari penderita penyakit kulit seperti rabies, kusta, gudik, dsb.
c)      Indirect Contact (penularan tidak langsung), yaitu melalui air, alat makan, piring, sendok untuk mengambil jajanan, dsb.
2)      Pasar yang kurang diperhatikan kebersihannya, seperti pembuangan sampah dan limbah, akan menjadi tempat yang baik bagi berkembangbiaknya vector penyakit.
c.   Persyaratan Kondisi Pasar
1)      Persyaratan Kesehatan Lingkungan dan Bangunan Umum
a)      Lokasi pasar tidak terletak di daerah banjir dan sesuai dengan perencanaan tata kota Yogyakarta.
b)      Bersih dan tertata rapi dan system drainase berfungsi dengan baik.
c)      Tidak terdapat genangan air di lingkungan/halaman pasar.
d)      Susunan/ tata ruang bangunan diatur sedemikian rupa sehingga lalu lintas orang lancar, permukaan bangunan tempat jualan rata, miring dan lebih tinggi dari lantai.
e)      Lantai tidak licin, bersih terbuat dari bahan yang cukup kuat, kedap air dan permukaannya rata.
2)            Fasilitas Sanitasi
a)      Air bersih tersedia dengan jumlah yang cukup dan memenuhi persyartan fisik.
b)      Tersedia jamban bagi para pedagang dan pengunjung, yang bersih dan terpelihara. Jamban terhubung dengan saluran air kotor kota atau septic tank.
c)      Pembuangan limbah disalurkan melalui saluran tertutup, kedap air dan air limbah mangalir lancar.
d)      Tempat pembuangan sampah terbuat dari bahan yang kuat, tahan karat, kedap air dan tertutup. Permukaan dalam rata dan halus. Tersedia tempat sampah dalam jumlah yang cukup dan TPS yang memenuhi syarat.
3)            Lain-lain
a)      Tersedia alat pembersih dengan jumlah yang cukup dan berfungsi dengan baik.
b)      Tersedia kotak P3K dengan obat-obatan yang masih dalam keadaan baik.
c)      Tersedia alat pemadam kebakaran yang berfungsi baik dan mudah dijangkau serta terdapat penjelasan tentang cara penggunaannya.
d)      Tersedia alat pengeras suara untuk memberikan penerang/ pengumuman dan masih berfungsi dengan baik.
3.   Pemeriksaan Sanitasi Hotel
a.   Pengertian Hotel
Hotel adalah salah satu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bagian untuk jasa pelayanan penginapan, penyedia makanan dan minuman serta jasa lainnya bagi masyarakat umum yang dikelola secara komersil.
b.   Persyaratan Sanitasi Hotel Melati:
Berikut beberapa persyaratan sanitasi kesehatan yang perlu diperhatikan oleh pihak perhotelan :
1)      Persyaratan kesehatan Lingkungan dan bangunan Hotel :
a)      Terhindar dari pencemaran kimia, fisika dan pencemaran bakteri. Tidak terletak di daerah banjir, Lingkungan bersih.
b)      Tidak memungkinkan sebagai tempat bersarang atau tempat perkembangbiakan serangga dan tikus, dapat mencegah masuk dan berkembangbiaknya binatang pengganggu lainnya.
c)      Berpagar kuat.
d)      Bangunan kokoh/ kuat.
e)      Penggunaan ruangan dipergunakan sesuai ddengan fungsinya.
f)       Konstruksi lantai bersih, bahan kuat, kedap air dan permukaan rata, tidak licin, bagian yang selalu berkontak dengan air dibuat miring kearah saluran pembuangan air agar tidak berbentuk genangan air.
g)      Dinding bersih permukaan yang selalu berkontak dengan air harus kedap air. Permukaan bagian dalam mudah dibersihkan. Berwarna terang.
h)      Atap kuat dan tidak bocor, langit-langit tinggi dari lantai minimal 2,5 meter.
i)        Pintu dapat dibuka dan ditutup serta dikunci dengan baik.
j)        Pencahayaan Ruang:
1)      Untuk kegiatan dengan resiko kecelakaan tinggi > 300 lux.
2)      Lampu tamu > 60 lux.
3)      Lampu tidur 5 lux.
4)      Lampu baca > 100 lux
5)      Lampu relax >30 lux
2)      Persyaratan kesehatan kamar Ruang Hotel :
a)      Umum
a.      Kondisi ruangan tidak pengap dan berbau bebas dari kuman-kuman pathogen kadar gas beracun tidak melebihi nilai ambang batas (NAB).
b.      Tingkat kebisingan tidak tidak melebihi persyaratan (kamar tidur ).
c.      Khusus kamar tidur bersih peralatan ditata rapi. Suhu 18-28C kelembaban 40-70 %.
d.      Dinding ,pintu, jendela yang tembus pandang atau cahaya yang dilengkapi dengan tirai.
b)      Ruang istirahat karyawan :
a.      Bersih
b.      Tersedia jamban, kamar mandi dan peturasan yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita.
c.      Ruang istirahat karyawan pria dan wanita terpisah.
d.      Tersedia lemari atau locker.
e.      Kamar mandi, jamban dan peturasan bersih.
f.        Aliran air bersih dan lancar.
g.      Sarana pembuangan air limbah tertutup.
h.      Perbandingan jumlah karyawan dengan jumlah minimal kamar mandi, jamban dan peturasan tepat.
i.         Kamar lena atau kamar ganti bersih, udara ruang segar, tersedia lemari.
c)      Gudang
Tempat penyimpanan peralatan atau perabotan hotel dan tempat umum penyimpanan peralatan dapur, kantin, serta peralatan restoran harus dipisah.
d)      Pengelolaan sampah (Tempat Sampah)
a)      Tempat sampah terbuat dari bahan yang kuat, ringan, tahan karat dan kedap air.
b)      Permukaan bagian dalam halus dan rata.
c)      Mempunyai tutup yang mudah ditutup atau dibuka tanpa mengotori tangan.
d)      Jumlah dan volume tempat sampah sesuai dengan produksi sampah per hari.
e)      Mudah diisi dan dikosongkan.
f)       Sampah dari setiap ruang diangkut setiap hari.
e)      Adapun persyaratan yang harus dipenuhi berkaitan dengan karyawan antara lain :
a)      Karyawan dilengkapi dengan pakaian kerja yang bersih dan utuh.
b)      Memiliki surat keterangan dari dokter yang masih berlaku.
c)      Memiliki sertifikat kursus penyehatan makanan bagi petugas pengelola makanan. Untuk hotel berbintang telah menjalani pemeriksaan rectal swab bagi penjamah makanan.
f)       Dapur
a)      Luas dapur sekurang-kurangnya 40 % dari ruang makan atau 27 % dari luas bangunan, permukaan lantai dibuat cukup landai kea rah saluran pembuangan air limbah.
b)      Permukaan langit-langit harus menutup seluruh atap ruang dapur, permukaan rata, berwarna terang dan mudah dibersihkan.
c)      Penghawan dilengkapi dengan alat pengeluaran udara panas maupun bau-bauan yang dipasang setinggi 2 meter dari lantai dan kapasitasnya disesuaikan dengan luas dapur.
d)      Tungku dapur dilengkapi dengan sangkup asap, alat perangkap asap, cerobong asap, saringan dan saluran pengumpul lemak dan semua terletak di bawah sangkup asap.
e)      Pintu yang berhubungan dengan halaman luar dibuat rangkap, dengan pintu bagian luar membuka ke arah luar. Daun pintu bagian dalam dilengkapi dengan alat pencegah masuknya serangga yang dapat menutup sendiri.
f)       Ruang dapur paling sedikit terdiri dari : tempat pencucian peralatan, penyimpanan bahan makanan, pengelolaan, persiapan dan administrasi.
g)      Intensitas pencahayaan alam maupun buatan minimal 100 foot candle.
h)      Pertukaran udara sekurang-kurangnya 15 kali perjam untuk menjamin kenyamanan kerja di dapur, menghilangkan asap dan debu.
i)        Ruang dapur hrus bebas dari serangga, tikus dan hewan lainnya.
j)        Tersedia sedikitnya meja peracikan, peralatan, lemari, rak-rak peralatan, bak-bak pencucian yang berfungsi dan terpelihara dengan baik serta tidak boleh berhubungan dengan jamban/ WC, peturasan/urinoir kamar mandi dan tempat tinggal.
g)      Ruang Makan
a)      Setiap kursi tersedia ruang minimal 0,85 m2, pintu yang berhubungan dengan halaman dibuat rangkap dan bagian luar membuka kea rah luar.
b)      Meja, kursi dan taplak meja dalam keadaan bersih.
c)      Tempat untuk menyediakan /peragaan makanan jadi dibuat fasilitas khusus yang menjamin tidak tercemarnya makanan.
d)      Tidak mengandung gas-gas beracun sesuai dengan ketentuan dan tidak mengandung angka kuman lebih dari 5 juta/gram, serta tidak berhubungan langsung dengan jamban/WC, peturasan, urinoir, kamar mandi dan tempat tinggal.
e)      Lantai, dinding dan langit-langit harus selalu bersih, warna terang, set kursi yang bersih dan tidak mengandung kutu busuk/kepinding.
h)      Gudang bahan makanan
a)      Jumlah bahan makanan yang disimpan disesuaikan dengan ukuran gudang, tidak menyimpan bahan lain selain makanan.
b)      Pencahayaan minimal 4 foot candle pada bidang setinggi lutut.
c)      Dilengkapi dengan rak-rak tempat penyimpanan makanan, ventilasi yang menjamin sirkulasi udara serta dilengkapi dengan pelindung terhadap serangga.
4.   Pemeriksaan Sanitasi Salon
a.   Pengertian Salon Kecantikan
Salon adalah sarana pelayanan untuk memelihara kecantikan khususnya memelihara rambut dan kulit dengan menggunakan kosmetik, manual, preparataif, aparatif dan dekoratif tanpa melakukan operasi. Jenis-jenis salon kecantikan menurut pelayanan yang dilakukan ada 3 macam, yaitu :
1)   Salon kecantikan rambut.
2)   Salon kecantikan kulit.
3)   Salon kecantikan rambut dan kulit.
Menurut jenis bahan kosmetik yang digunakan ada 3 jenis, yaitu :
1)      Salon kecantikan modern.
2)      Salon kecantikan tradisional.
3)      Salon kecantikan kombinasi.
Menurut tipenya salon diklasifikasikan menjadi 4 tipe, yaitu :
1)      Salon kecantikan tipe D
Salon tipe D merupakan usaha kecil-kecilan dengan ciri fisik :
a)      Rumah sendiri/ tempat lain dengan ukuran minimal 9 m2.
b)      Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimal 4 kursi, kulit maksimal 2 dipan.
Jenis kegiatan yang dapat dilayani pada salon ini adalah :
a)      Tata kecantikan rambut.
b)      Pencucian kulit kepala/rambut.
c)      Pemangkasan/pemotongan dan pengeringan rambut.
d)      Penataan rambut.
e)      Pengeritingan.
f)       Pengecatan (tanpa pemucatan).
g)      Perawatan kulit kepala/ rambut (creambath).
h)      Tata kecantikan kulit wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) tanpa kelainan.
i)        Merias wajah sehari-hari (pagi,siang,sore).
2)      Salon kecantikan tipe C
Salon tipe C memiliki ciri fisik :
a)      Rumah sendiri/ tempat lain dengan ukuran minimal 30 m2.
b)      Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimal 6 kursi, kulit maksimal 3 dipan.
Jenis kegiatan yang dapat dilayani pada salon ini adalah :
a)      Tata kecantikan rambut.
b)      Pencucian kulit kepala/rambut.
c)      Pemangkasan/pemotongan dan pengeringan rambut.
d)      Penataan rambut.
e)      Pengeritingan.
f)       Pengecatan (dengan pemucatan).
g)      Perawatan kulit kepala/ rambut (creambath).
h)      Pelurusan.
i)        Perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokkan ).
j)        Tata kecantikan
k)      Merawat  kulit wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan.
l)        Merias wajah sehari-hari (pagi,siang,sore), panggung, disko, karakter, cacat dan usia lanjut.
m)   Penambahan buku mata,
n)      Menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki.
o)      Perawatan kulit dengan menggunakan alat listrik sederhana (2 jenis seperti frimator dan sauna ).
3)      Salon Kecantikan tipe B
Salon kecantikan kulit atau rambut tipe B memberikan pelayanan kecantikan dan rambut dengan perawatan manual, preparative, aparatif dan dekoratif. Disini alat kecantikan (alat listrik) yang digunakan masih terbatas. Salon ini diselenggarakan dengan manajemen yang baik yang memiliki pimpinan, staf administrasi dan staf teknik, memiliki cirri-ciri fisik, yaitu :
a)      Rumah sendiri/ tempat lain dengan ukuran minimal 50 m2.
b)      Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimal 8 kursi, kulit maksimal 4 dipan.
Jenis kegiatan yang dapat dilayani pada salon ini adalah :
a)      Tata kecantikan rambut.
b)      Pencucian kulit kepala/rambut.
c)      Pemangkasan/pemotongan dan pengeringan rambut.
d)      Penataan rambut.
e)      Pengeritingan.
f)       Pengecatan (dengan pemucatan).
g)      Perawatan kulit kepala/ rambut (creambath).
h)      Pelurusan.
i)        Perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokkan ).
j)        Penambahan rambut kepala.
k)      Tata kecantikan
l)        Merawat  kulit wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan.
m)   Merias wajah sehari-hari (pagi,siang,sore), panggung, disko, karakter, cacat dan usia lanjut.
n)      Penambahan buku mata,
o)      Menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki.
p)      Perawatan kulit dengan menggunakan alat listrik
q)      Perawatan badan (body massage).
4)      Salon Kecantikan tipe A
Salon kecantikan tipe A merupakan tempat pusat pelayanan kecantikan kulit dan rambut (beauty center) yang member pelayanan perawatan lengkap baik manual, preparative, aparatif dan dekoratif ditambah perawatan khusus seperti obesitas, diet dan seram. Peralatan listrik yang digunakan lebih lengkap. Salon ini dikelola secara institusional dengan manajemen yang baik seperti tipe B, tetapi disini lebih lengkap terutama staf ahli teknis.
Jenis perawatan yang diberikan pada tipe A :
a)      Tata kecantikan sama dengan salon kecantikan tipe B.
b)      Tata kecantikan kulit seperti pada salon kecantikan tipe B ditambah perawatan yang lebih luas baik secara tradisional Indonesia (empiric timur) maupum modern (empiric barat) seperti : Akupresur, aroma terapi, reflekzone.
c)      Perawatan dengan alat listrik : helioterapy, hydrotherapy, mekanoterapy dan elektroterapi.
d)      Perawatan tradisional yang spesifik seperti : perawatanpengantin, ibu hamil, ibu setelah melahirkan, dll.
b.   Persyaratan Kondisi Salon
1)      Persyaratan Kesehatan dan Bangunan
2)      Fasilitas Sanitasi
3)      Alat kerja dan Bahan
4)      Karyawan
5)      Lain-lain 
5.   Pemeriksaan Sanitasi Rumah makan atau Restoran.
a.      Pengertian Rumah Makan/ Restoran
            Rumah makan merupakan salah satu tempat pegelolaan makanan (TPM) yang menetap dengan segala peralatan dan perlengkapannya yang digunakan untuk proses membuat, menyimpan, menyajikan dan menjual makanan minuman bagi umum. Selain itu dikatagorikan sebagai rumah makan bila luas ruang makan minimal 25 meter persegi serta mempunyai kapasitas tempat duduk minimal 10 kursi.

            Persyaratan Hygiene Sanitasi adalah ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan terhadap produk rumah makan dan restoran, personel dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika. Fasilitas sanitasi adalah sarana fisik bangunan dan perlengkapannya digunakan untuk memelihara kualitas lingkungan atau mengendalikan faktor-faktor lingkungan fisik yang dapat merugikan kesehatan manusia antara lain sarana air bersih, jamban, peturasan, saluran limbah, tempat cuci tangan, bak sampah, kamar mandi, lemari pakaian kerja (locker),peralatan pencegahan terhadap lalat, tikus dan hewan lainnya serta peralatan kebersihan; 
b.      Persyaratan hygiene sanitasi yang harus dipenuhi meliputi :
a)      Persyaratan lokasi dan bangunan
b)       Persyaratan fasilitas sanitasi;
c)      Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan;
d)       Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi;
e)      Persyaratan pengolahan makanan
f)        Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan maknanan jadi;
g)      Persyaratan peralatan yang digunakan.
6.   Pemeriksaan Sanitasi Sekolah Dasar
a.   Pengertian Sekolah Dasar
adalah proses pendidikan yang diberikan kepada anak didik yang mendasari setiap pendidikan selanjutnya. Sekolah merupakan tempat berkumpulnya siswa dan warga sekolah dalam kegiatan proses belajar mengajar. Sebagian besar waktu anak-anak dihabiskan di lingkungan sekolah. Oleh karenanya lingkungan sekolah yang aman , nyaman dan sehat sangat diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar.
Fasilitas Sanitasi sekolah yang meliputi Air bersih, Toilet (Kamar mandi, WC dan Urinoir), sarana Pembuangan Air Limbah, Sarana pembuangan Sampah dan Pengendalian Vektor di lingkungan sekolah perlu mendapatkan perhatian . Fasilitas Sanitasi atau kesehatan lingkungan yang tidak memadai merupakan faktor risiko terjadinya berbagai gangguan kesehatan termasuk kecelakaan dan berbagai penyakit berbasis lingkungan.
b.      Persyaratan Sanitasi Sekolah Dasar Meliputi :
a)      Persyaratan lokasi dan bangunan
b)      Persyaratan kesehatan ruang kelas
c)      Persyaratan fasilitas sanitasi
d)       Persyaratan fasilitas penunjang
7.   Pemeriksaan Sanitasi Kolam Renang
                     Menurut peraturan Menteri Kesehatan No. 061/ Menkes/ Per/ I/ 1991, kolam renang adalah suatu usaha bagi umum yang menyediakan tempat untuk berenang, berekreasi, berolahraga, serta jasa pelayanan lainnya, menggunakan air bersih yang telah diolah. Kolam renang termasuk dalam tempat pemandian umum buatan karena kolam renang dibangun atau dibuat oleh manusia. Syarat konstruksi kolam renang adalah sebagai berikut
1.   Bahan
a.      Dari bahan yang kuat, kedap air, keras, tetapi halus
b.      Di cat dengan warna muda
c.      Setiap sudut pertemuan dinding dibentuk sudut lengkung
2.   Bentuk
a.      Lubang pengering (outlet drain) pada bagian yang terdalam
b.      Setiap dinding harus vertical
c.      Dasar kolam yang kedalamannya kurang dari 1.5 m kemiringannya maksimum 10% dan tidak boleh ada penurunan yang curam. Umtuk kedalaman yang lebih dari 1.5 m sampai 3 m penurunan maksimum 30
d.      Untuk membedakan masing-masing wilayah (zone) harus diberikan tanda yang jelas agar tidak menimbulkan kecelakaan
3.   Tempat berjalan
a.      Pada sekeliling kolam renang harus ada tempat berjalan dengan lebar minimal 1 m dengan kemiringan kea rah luar kolam
b.      Sekeliling kolam renang di tepi tempat berjalan ada parit pengering
4.   Pipa pemasukan air (in let)
Saluran air yang masuk ke kolam harus terjamin tidak ada hubungan silang (cross conection) dengan air kotor. Lubang pemasukan air bersih berseberangan dengan lubang pembuangan/ pengering
Pipa pembuangan/ pengering
Pipa pembuangan bias dihubungkan dengan pipa penyedot. Bila lebar kolam lebih dari 7 m harus dibuat beberapa lubang pembuangan. Pada lubang pembuangan harus dilengkapi dengan jeruji yang dibuat dari bahan yang tidak membahayakan bagi para perenang. Cara pengeluaran air harus menghindari terjadinya pusaran air (fortex). Pipa pembuangan tidak boleh berhubungan langsung dengan roil kota. Lubang pipa pengering minimal berjarak 25cm dari dinding, bila dipisahkan atau dibuat lebih dari satu lubang pengering jarak lubang satu dengan lainnya maksimal 50cm.
5.   Saluran peluap (Scum gutters)
a.      Pada dua sisi dinding kolam harus ada saluran peluap
b.      Dalam saluran minimal 7.5 cm
c.      Lubang saluran harus cukup besar agar mudah dalam membersihkan
d.      Lubang pengering pada saluran peluap berjarak antara 3.5 m sampai 5.5m
6.   Tangga
a.      Tangga harus vertical
b.      Dibuat dari bahan yang berbentuk bulat dan tahan karat
c.      Dipasang terutama pada bagian kolam yang dalam dan yang dekat dengan papan loncat
7.   Papan loncat (Diving board)
Papan lonacat harus sesuai dengan ketentuan teknis agar tidak menimbulkan kecelakaan. Ketentuan papan loncat adalah:
a.      Tinggi papan loncat harus sesuai dengan kedalaman kolam     
Tinggi papan loncat
Dalamnya kolam
1.00 m
2.75 m
1.75 m
3.00 m
2.75 m
3.75 m
3.50 m
4.00 m
> 3,50 m
Mak. 5.00 m
b.      Jarak papan loncat satu dengan yang lainnya minimal 3.5m.
8.   Pencahayaan (Lighting)
a.      Pencahayaan tidak menyilaukan perenang
b.      Tidak dipasang lampu diatas air kolam.

5 komentar: